Demokrasi, Kritik Mahasiswa, dan Tanggung Jawab Negara


Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) , Tiyo Ardianto, mengaku mengalami teror berupa ancaman kriminalisasi melalui telepon serta dugaan pernyataan penguntitan oleh dua orang berbadan tegap pada 9–11 Februari 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelahnya dia mengecam pemerintah dan tersebar luas di media sosial.

 

Dalam pernyataannya, Tiyo menyoroti dugaan kelalaian negara terhadap rakyat kecil, Merujuk pada peristiwa tragis seorang bocah sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diperkirakan mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tidak mampu membelikan alat tulis seharga Rp10.000. Kritik tersebut menjadi viral dan memicu diskusi publik yang luas tentang kemiskinan struktural, akses pendidikan, serta tanggung jawab negara.

 

Menanggapi isu teror itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai , menyatakan bahwa pemerintah tidak terlibat. Pernyataan ini penting sebagai klarifikasi awal. Namun apabila dugaan teror tersebut benar terjadi, maka sikap negara seharusnya tidak berhenti hanya sekedar melepaskan diri dari tudingan.

 

Kritik adalah Nafas Demokrasi

 

Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi. Mahasiswa, sebagai kelompok intelektual muda, memiliki peran historis dalam menyuarakan kegelisahan sosial dan mendorong perbaikan kebijakan publik. Kampus adalah ruang berpikir, berdiskusi, dan menyampaikan gagasan secara ilmiah. Ketika suara kritis justru dibalas dengan intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

 

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Ruang diskusi yang terbuka memungkinkan pemerintah mendapatkan umpan balik konstruktif atas kebijakan yang dijalankan. Evaluasi yang disampaikan secara argumentatif dan berbasis data seharusnya dipandang sebagai kontribusi, bukan perlawanan.

 

Negara Tidak Cukup Netral, Negara Harus Melindungi

 

Jika terdapat dugaan ancaman atau intimidasi terhadap warga negara karena menyampaikan pendapat, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan penegakan hukum yang adil. Sikap netral saja tidak cukup; negara harus secara aktif menjamin bahwa setiap warga negara dapat berbicara tanpa rasa takut.

 

Penegakan hukum yang transparan akan menjadi pesan kuat bahwa demokrasi Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik-praktik intimidatif. Perlindungan terhadap kebebasan diartikan bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi kewajiban konstitusional.

 

Memperluas Ruang Evaluasi Kebijakan

 

Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti kritik, melainkan pemerintahan yang mampu mengelola kritik menjadi energi perbaikan. Ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya, terutama terhadap suara-suara akademik yang menyampaikan analisis ilmiah dan kritik berbasis kepedulian sosial.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekedar prosedur pemilu, tetapi juga keberanian untuk mendengarkan. Kritik mahasiswa, sekeras apa pun, tetap berada dalam koridor demokrasi selama disampaikan secara argumentatif dan bertanggung jawab.

 

Pada akhirnya, menjaga kebebasan diartikan sebagai menjaga kualitas bangsa itu sendiri. Ketika ruang diskusi dijamin konstitusi dan dilindungi negara, maka kebijakan publik akan semakin matang, alternatif solusi semakin kaya, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan semakin kuat. (H.A.S)

"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau. 

0 Komentar