Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) , Tiyo Ardianto, mengaku mengalami teror berupa ancaman kriminalisasi melalui telepon serta dugaan pernyataan penguntitan oleh dua orang berbadan tegap pada 9–11 Februari 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelahnya dia mengecam pemerintah dan tersebar luas di media sosial.
Dalam pernyataannya, Tiyo menyoroti dugaan kelalaian negara
terhadap rakyat kecil, Merujuk pada peristiwa tragis seorang bocah sekolah
dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diperkirakan mengakhiri hidupnya
karena orang tuanya tidak mampu membelikan alat tulis seharga Rp10.000. Kritik
tersebut menjadi viral dan memicu diskusi publik yang luas tentang kemiskinan
struktural, akses pendidikan, serta tanggung jawab negara.
Menanggapi isu teror itu, Menteri Hak Asasi Manusia,
Natalius Pigai , menyatakan bahwa pemerintah tidak terlibat. Pernyataan ini
penting sebagai klarifikasi awal. Namun apabila dugaan teror tersebut benar
terjadi, maka sikap negara seharusnya tidak berhenti hanya sekedar melepaskan
diri dari tudingan.
Kritik adalah Nafas Demokrasi
Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan
bagian dari mekanisme koreksi. Mahasiswa, sebagai kelompok intelektual muda,
memiliki peran historis dalam menyuarakan kegelisahan sosial dan mendorong
perbaikan kebijakan publik. Kampus adalah ruang berpikir, berdiskusi, dan
menyampaikan gagasan secara ilmiah. Ketika suara kritis justru dibalas dengan
intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan individu, tetapi juga
kualitas demokrasi itu sendiri.
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan
berekspresi. Ruang diskusi yang terbuka memungkinkan pemerintah mendapatkan
umpan balik konstruktif atas kebijakan yang dijalankan. Evaluasi yang
disampaikan secara argumentatif dan berbasis data seharusnya dipandang sebagai
kontribusi, bukan perlawanan.
Negara Tidak Cukup Netral, Negara Harus Melindungi
Jika terdapat dugaan ancaman atau intimidasi terhadap warga
negara karena menyampaikan pendapat, maka negara memiliki kewajiban untuk
memastikan keamanan dan penegakan hukum yang adil. Sikap netral saja tidak
cukup; negara harus secara aktif menjamin bahwa setiap warga negara dapat berbicara
tanpa rasa takut.
Penegakan hukum yang transparan akan menjadi pesan kuat
bahwa demokrasi Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik-praktik intimidatif.
Perlindungan terhadap kebebasan diartikan bukan hanya tanggung jawab moral,
tetapi kewajiban konstitusional.
Memperluas Ruang Evaluasi Kebijakan
Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti
kritik, melainkan pemerintahan yang mampu mengelola kritik menjadi energi
perbaikan. Ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya, terutama terhadap
suara-suara akademik yang menyampaikan analisis ilmiah dan kritik berbasis
kepedulian sosial.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan
sekedar prosedur pemilu, tetapi juga keberanian untuk mendengarkan. Kritik
mahasiswa, sekeras apa pun, tetap berada dalam koridor demokrasi selama
disampaikan secara argumentatif dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, menjaga kebebasan diartikan sebagai menjaga kualitas bangsa itu sendiri. Ketika ruang diskusi dijamin konstitusi dan dilindungi negara, maka kebijakan publik akan semakin matang, alternatif solusi semakin kaya, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan semakin kuat. (H.A.S)
"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."
Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau.

0 Komentar