Bencana Alam di Daerah di Tengah Pengurangan dan Efisiensi Anggaran



Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai wilayah Indonesia mengalami bencana alam dengan tingkat keparahan yang meningkat. Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat menjadi contoh daerah yang terdampak banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko kemanusiaan.

 

Namun ironi muncul ketika bencana semakin sering terjadi, sementara di saat yang sama pemerintah daerah menghadapi kebijakan pengurangan dan efisiensi anggaran baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan efisiensi ini terutama diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025 , serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah. Dua kebijakan ini mendorong pengetatan fiskal yang secara langsung mempengaruhi kemampuan daerah dalam melakukan respon cepat dan pemulihan pascabencana.

 

Penurunan Anggaran yang Menyempitkan Ruang Fiskal Daerah


1. Penurunan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara

 

Dalam Perubahan APBD tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat penurunan target pendapatan yang cukup signifikan. Pendapatan daerah turun dari Rp 13,24 triliun menjadi Rp 12,54 triliun sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 699,17 miliar , atau sekitar –5,28%.

Penurunan ini secara langsung menyempitkan ruang fiskal pemerintah provinsi, terutama terkait pembiayaan penanganan darurat, kesiapsiagaan bencana, dan perbaikan infrastruktur kritis pascabencana. Di saat kebutuhan menanjak, kapasitas anggaran justru menurun.

 

2. Pemotongan Transfer Pusat ke Kabupaten/Kota di Sumatera Utara

 

Selain penurunan pendapatan provinsi, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga mengalami pemotongan dana transfer pusat melalui DAU dan DAK, sebagaimana diatur melalui KMK 29/2025 . Seperti Tapanuli Selatan dipotong Rp 113,534 miliar. Mandailing Natal dipotong Rp 71,123 miliar. Padang Lawas Utara dipotong Rp 81,206 miliar.

Pemotongan transfer pusat dalam jumlah besar ini sangat berpengaruh pada kemampuan kabupaten membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi), penyediaan fasilitas umum yang menunjang penanggulangan bencana, ketersediaan logistik dan operasional darurat ketika terjadi bencana.

 

Bagi daerah rawan bencana, pemotongan ini secara langsung menurunkan kemampuan mereka melakukan mitigasi dan pemulihan secara efektif.

 

Tantangan Penanganan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

 

Kombinasi antara penurunan pendapatan daerah, pemotongan transfer pusat, serta kebijakan efisiensi APBN/APBD menimbulkan beberapa tantangan utama. 


1. Tanggap Darurat Menjadi Terhambat

Daerah membutuhkan dana cepat untuk evakuasi, penyediaan logistik, perbaikan infrastruktur vital (jembatan/jalan yang tertutup), bantuan sosial darurat. Ketika ruang bantuan fiskal menyempit, daerah terpaksa menunggu pusat dan ini memperlambat penanganan.

 

2. Minimnya Dana untuk Mitigasi Bencana

 

Efisiensi anggaran akhirnya berdampak pada program pemangkasan rehabilitasi daerah rawan bencana, pengurangan anggaran normalisasi sungai, berakhirnya pembangunan tanggul, drainase, dan penguatan tebing. Akibatnya, risiko bencana menjadi semakin tinggi.

 

3. Pemulihan Pascabencana Berpotensi Lambat

 

Setelah banjir atau longsor, daerah memerlukan anggaran besar untuk rekonstruksi jalan dan jembatan, perbaikan sekolah, puskesmas, rumah ibadah, pemulihan ekonomi masyarakat.

Dengan berkurangnya APBD dan transfer pusat, banyak pemda tidak mampu menanggung biaya pemulihan yang cepat.

 

Perlunya Atensi Khusus dari Pemerintah Pusat

 

Melihat kondisi di atas, sangat diperlukan langkah konkret dari pemerintah melalui pusat. 

 

1. Percepatan penyaluran Dana Siap Pakai (DSP)

BNPB harus memastikan bahwa dana darurat dapat dicairkan dengan lebih cepat, terutama untuk daerah dengan ruang fiskal terbatas.

 

2. Relaksasi aturan efisiensi untuk daerah terdampak bencana

Inpres 1/2025 dan KMK 29/2025 perlu disertai dengan fleksibel bagi daerah yang terdampak bencana alam, agar memfokuskan kembali anggaran tidak sulit, belanja darurat tidak dibatasi oleh aturan administratif yang panjang.

 

3. Skema bantuan pemulihan yang lebih komprehensif. 

Mulai dari rekonstruksi infrastruktur, bantuan sosial, hingga pemulihan ekonomi. Pemulihan tidak berhenti pada penanganan awal. Daerah terdampak seperti Sumut, Aceh, dan Sumbar membutuhkan dukungan jangka menengah hingga panjang, termasuk rekonstruksi infrastruktur, rehabilitasi permukiman, serta penguatan ekonomi masyarakat. Skema khusus berbasis kebutuhan lokal akan lebih efektif dibandingkan pendekatan seragam.

 

4. Penguatan koordinasi lintas sektor

TNI/Polri, BNPB, Kementerian Teknis, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat perlu disinergikan dalam satu komando penanganan bencana.

 

Bencana alam yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat terjadi saat pemerintah daerah tengah mengalami pengurangan dan efisiensi anggaran. Penurunan pendapatan provinsi, pemotongan dana transfer pusat, serta kebijakan efisiensi yang diterapkan, secara langsung menyalurkan kemampuan daerah untuk merespons secara cepat dan memulihkan wilayah yang terdampak.

 

Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan upaya khusus , terutama melalui bantuan percepatan, pelonggaran aturan fiskal untuk daerah bencana, serta skema pemulihan yang lebih menyeluruh. Tanpa dukungan yang kuat dari pusat, daerah akan kesulitan menjalankan tugas penanganan bencana secara optimal, dan masyarakat yang terdampak akan menanggung akibatnya paling lama. (H.A.S)

"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau. 

0 Komentar