Dalam rentang waktu satu hari, Kamis, 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan ruang publik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga wilayah berbeda, dengan perkara yang juga berbeda. Rangkaian peristiwa hukum ini tidak hanya menunjukkan masih mengakarnya praktik korupsi dan meremehkan kewenangan, namun juga menampilkan ironi penegakan hukum di tengah situasi kemanusiaan yang mendesak.
OTT pertama berlangsung di Tangerang, Banten. KPK
mengamankan sembilan orang, terdiri dari seorang jaksa, dua penasihat hukum,
dan enam pihak swasta. Kasus ini mencuat dari perkara pidana umum yang tengah
bergulir, di mana seorang Warga Negara Korea Selatan justru menjadi korban
dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,
mengungkapkan modus yang digunakan adalah ancaman tuntutan hukuman tinggi, jika
permintaan tertentu tidak dipenuhi. Peristiwa ini mencerminkan rasa keadilan
masyarakat, karena penegak hukum yang seharusnya melindungi justru diduga
menjadi pelaku kejahatan.
Penangkapan kedua terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK membekukan sepuluh orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan
ayah kandungnya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek
pemerintah daerah. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp900
juta. Meski detail konstruksi perkara belum terungkap secara lengkap, kasus ini
kembali menegaskan kerentanan tata kelola proyek publik terhadap praktik suap
dan korupsi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melalui Ketua DPP
Bidang Organisasi dan Keanggotaan Andreas Hugo, menyatakan menghormati seluruh
proses hukum yang berjalan terhadap kadernya.
Sementara itu, OTT ketiga berlangsung di Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK menangkap dua petinggi Kejaksaan Negeri
setempat, yakni Kepala Kejari Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi
Intelijen Asis Budianto, bersama empat orang lainnya. Keenamnya telah dibawa ke
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, KPK
belum mengungkap secara terbuka kasus yang menjerat para pejabat kejaksaan
tersebut.
Proses OTT ini terjadi pada saat pemerintah dan masyarakat
tengah berjibaku melakukan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di
Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Bencana-bencana tersebut tidak
sepenuhnya dapat dipandang sebagai musibah alam semata. Berbagai temuan di
lapangan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan akibat pengelolaan hutan dan
sumber daya alam yang buruk, termasuk aktivitas perusahaan-perusahaan yang
diduga merusak ekosistem.
Di tengah penderitaan korban bencana yang masih menanti
pemulihan hak-hak dasar, tempat tinggal, pangan, kesehatan, dan mata
pencaharian. Masyarakat juga menunggu kehadiran negara dalam bentuk penegakan
hukum yang tegas dan adil terhadap para perusak lingkungan. Namun maraknya
kasus korupsi yang justru melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat publik
membuat kepercayaan masyarakat semakin tergerus.
Pertanyaan besar pun mengemuka : akankah penegakan hukum
terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan benar-benar dilakukan secara
adil dan transparan? Ataukah proses hukum tersebut justru akan berlalu lebih
cepat, tenggelam oleh kompromi dan kepentingan, dibandingkan dengan laju
pemulihan kehidupan para korban bencana?
OTT yang dilakukan KPK patut diapresiasi sebagai bentuk
komitmen pemberantasan korupsi. Namun, pada saat yang sama, peristiwa ini
menjadi pengingat keras bahwa reformasi penegakan hukum dan tata kelola sumber
daya alam masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa integritas aparat dan
keberanian politik untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan, keadilan akan
terus terasa terutama bagi mereka yang paling terkena dampak bencana dan
kerusakan alam. (H.A.S)
"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."
Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau.

0 Komentar