Benturan Fungsi Penegakan Hukum dan Pelaksana Kebijakan Publik Pasca Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025


Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Polri memunculkan kejadian serius dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia. Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi penempatan personel POLRI aktif pada kementerian dan lembaga negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif .

 

Di satu sisi, kebijakan ini seringkali dibenarkan dengan alasan kebutuhan teknokratis, efektivitas koordinasi, dan penguatan kapasitas keamanan nasional. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan benturan prinsip antara fungsi penegakan hukum (judikatif) yang melekat pada POLRI dengan fungsi pelaksana kebijakan publik (eksekutif) . Benturan ini berpotensi menggerus prinsip dasar trias politika dan sistem check and balances yang menjadi fondasi negara demokratis.

 

Kedudukan POLRI dalam Sistem Ketatanegaraan

 

Secara konstitusional, POLRI merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi ini menempatkan POLRI sebagai aktor sentral dalam sistem pidana , khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

 

Meskipun secara struktural POLRI berada di bawah Presiden (eksekutif), fungsi utamanya bersifat quasi-yudisial , karena berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang menuntut independensi, objektivitas, dan netralitas politik. Oleh karena itu, secara prinsip, POLRI tidak boleh larut atau terkooptasi dalam kebijakan kepentingan sektoral kementerian atau lembaga tertentu.

 

Perpol 10 Tahun 2025 dan Normalisasi Dwifungsi Terselubung

 

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memperkuat legitimasi anggota POLRI aktif di luar struktur organisasi kepolisian. Jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi menciptakan normalisasi dwifungsi versi baru , meskipun dalam bentuk yang lebih halus dan administratif.

 

Penempatan aktif POLRI di kementerian dan lembaga eksekutif menimbulkan setidaknya tiga persoalan mendasar:

 

Konflik Kepentingan

Aparat penegak hukum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan berisiko kehilangan independensi ketika harus menegakkan hukum terhadap institusi tempat ia bertugas.

 

Kaburnya Garis Pemisah Kekuasaan

Ketika fungsi penegakan hukum melebur ke dalam pelaksanaan kebijakan publik, maka kesenjangan kekuasaan antara eksekutif dan fungsi yudisial menjadi tidak tegas.

 

Potensi Penyalahgunaan

Kewenangan koersif kepolisian dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk melindungi kebijakan, pejabat, atau lembaga kepentingan tertentu dari kontrol hukum.

 

Ancaman terhadap Prinsip Check and Balances

 

Dalam sistem demokrasi, check and balances bertujuan mencegah penegakan kekuasaan pada satu cabang kekuasaan negara. Eksekutif harus dimaksimalkan, bukan diperkuat secara koersif oleh aparat penegak hukum yang seharusnya netral.

 

Penempatan aktif POLRI di lembaga eksekutif berpotensi menciptakan situasi paradoksal. Negara mengawasi dirinya sendiri dengan instrumen kekuasaan yang seharusnya berdiri di luar dan di atas kepentingan kebijakan. Akibatnya antara lain pengawasan hukum terhadap kebijakan publik menjadi lemah. Penegakan hukum tidak lagi menjanjikan. Kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum menurun.

 

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengarah pada eksekutif yang dominan , dengan dukungan kekuatan koersif negara, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi pasca 1998.

 

Perpol Nomor 10 Tahun 2025, meskipun sah secara administratif, perlu dikaji ulang secara mendalam dari perspektif konstitusionalisme dan demokrasi . Penempatan personel POLRI aktif di kementerian dan lembaga eksekutif bukan sekadar persoalan manajerial, melainkan meliputi arsitektur kekuasaan negara .

 

Tanpa bermaksud tegas, transparan, dan akuntabel, kebijakan ini berpotensi mencakup prinsip check and balances, mewajibkan pembatasan kekuasaan, serta mengancam independensi penegakan hukum. Negara hukum yang demokratis mensyaratkan aparat penegak hukum yang netral, profesional, dan tidak menjadi bagian dari kepentingan kekuasaan eksekutif . (H.A.S)

"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau. 

0 Komentar