Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Polri memunculkan kejadian serius dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia. Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi penempatan personel POLRI aktif pada kementerian dan lembaga negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif .
Di satu sisi, kebijakan ini
seringkali dibenarkan dengan alasan kebutuhan teknokratis, efektivitas
koordinasi, dan penguatan kapasitas keamanan nasional. Namun di sisi lain,
kebijakan tersebut menimbulkan benturan prinsip antara fungsi penegakan hukum
(judikatif) yang melekat pada POLRI dengan fungsi pelaksana kebijakan publik
(eksekutif) . Benturan ini berpotensi menggerus prinsip dasar trias politika
dan sistem check and balances yang menjadi fondasi negara demokratis.
Kedudukan POLRI dalam Sistem Ketatanegaraan
Secara konstitusional, POLRI
merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan menjaga masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Fungsi ini menempatkan POLRI sebagai aktor sentral dalam
sistem pidana , khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Meskipun secara struktural POLRI
berada di bawah Presiden (eksekutif), fungsi utamanya bersifat quasi-yudisial ,
karena berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang menuntut
independensi, objektivitas, dan netralitas politik. Oleh karena itu, secara
prinsip, POLRI tidak boleh larut atau terkooptasi dalam kebijakan kepentingan
sektoral kementerian atau lembaga tertentu.
Perpol 10 Tahun 2025 dan Normalisasi Dwifungsi Terselubung
Perpol Nomor 10 Tahun 2025
memperkuat legitimasi anggota POLRI aktif di luar struktur organisasi
kepolisian. Jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, kebijakan ini
berpotensi menciptakan normalisasi dwifungsi versi baru , meskipun dalam bentuk
yang lebih halus dan administratif.
Penempatan aktif POLRI di
kementerian dan lembaga eksekutif menimbulkan setidaknya tiga persoalan
mendasar:
Konflik Kepentingan
Aparat penegak hukum yang terlibat
langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan berisiko kehilangan
independensi ketika harus menegakkan hukum terhadap institusi tempat ia
bertugas.
Kaburnya Garis Pemisah Kekuasaan
Ketika fungsi penegakan hukum
melebur ke dalam pelaksanaan kebijakan publik, maka kesenjangan kekuasaan
antara eksekutif dan fungsi yudisial menjadi tidak tegas.
Potensi Penyalahgunaan
Kewenangan koersif kepolisian
dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk melindungi
kebijakan, pejabat, atau lembaga kepentingan tertentu dari kontrol hukum.
Ancaman terhadap Prinsip Check and Balances
Dalam sistem demokrasi, check and
balances bertujuan mencegah penegakan kekuasaan pada satu cabang kekuasaan
negara. Eksekutif harus dimaksimalkan, bukan diperkuat secara koersif oleh aparat
penegak hukum yang seharusnya netral.
Penempatan aktif POLRI di lembaga eksekutif berpotensi menciptakan situasi paradoksal. Negara mengawasi dirinya sendiri dengan instrumen kekuasaan yang seharusnya berdiri di luar dan di atas kepentingan kebijakan. Akibatnya antara lain pengawasan hukum terhadap kebijakan publik menjadi lemah. Penegakan hukum tidak lagi menjanjikan. Kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum menurun.
Dalam jangka panjang, kondisi ini
dapat mengarah pada eksekutif yang dominan , dengan dukungan kekuatan koersif
negara, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi pasca
1998.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025,
meskipun sah secara administratif, perlu dikaji ulang secara mendalam dari
perspektif konstitusionalisme dan demokrasi . Penempatan personel POLRI aktif
di kementerian dan lembaga eksekutif bukan sekadar persoalan manajerial, melainkan
meliputi arsitektur kekuasaan negara .
Tanpa bermaksud tegas, transparan,
dan akuntabel, kebijakan ini berpotensi mencakup prinsip check and balances,
mewajibkan pembatasan kekuasaan, serta mengancam independensi penegakan hukum.
Negara hukum yang demokratis mensyaratkan aparat penegak hukum yang netral,
profesional, dan tidak menjadi bagian dari kepentingan kekuasaan eksekutif . (H.A.S)
"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."
Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau.
.jpeg)
0 Komentar