Ketimpangan Brutal antara Sanksi Hukum yang Kecil dan Kebutuhan Anggaran Pemulihan Pasca Bencana Alam di Sumatera


Pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali membuka luka lama tentang rapuhnya tata kelola lingkungan di Indonesia. Dalam kasus banjir besar yang melanda Sumatera, total 11 entitas diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang memperparah kerusakan hutan. Mulai dari korporasi besar hingga pemilik hak atas tanah perseorangan. Namun yang lebih menyakitkan adalah betapa timpangnya sanksi hukum yang dikenakan dengan skala kerugian dan beban pemulihan yang harus ditanggung negara.

 

Entitas yang Diduga Terlibat. Korporasi dan Pemilik Lahan

 

Menhut memberkan bahwa 11 entitas tersebut terdiri dari 4 Korporasi yakni PT. TPLPT ARPT TBS / PT SNPLTA BT / PT NSHE. Sedangkan 7 Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) antara lain JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Apalagi, tiga entitas di antaranya seluruhnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sudah diketahui lebih dulu.

 

Mereka disangka melakukan pemanenan atau memilih hasil hutan tanpa izin resmi , sebuah pelanggaran yang pada dasarnya menyerang jantung ekosistem hutan tropis Sumatera. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak hutan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir bandang, longsor, dan bencana hidrometeorologis lainnya.

 

Sanksi yang Terlalu Ringan untuk Kerusakan yang Terlalu Besar

 

Undang-undang yang berlaku menetapkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, denda Rp 3,5 miliar. Secara normatif mungkin terlihat tegas, namun jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan, angka ini tampak seperti pencerahan ringan bagi pelaku usaha besar. Apalagi bagi korporasi dengan aset triliunan rupiah, sanksi Rp 3,5 miliar tidak lebih dari biaya operasional harian. Di sisi lain, negara harus menanggung beban yang tidak sebanding. 


Tagihan Pemulihan Bencana diperkirakan mencapai Rp 51,81 Triliun.

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengajukan anggaran pemulihan pascabencana sebesar Rp 51,81 triliun. Angka ini mencerminkan betapa luasnya kerusakan yang terjadi, mulai dari infrastruktur publik, rumah warga, jaringan listrik, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pemulihan ekosistem yang hancur.

 

Ironisnya, kerusakan sebesar ini sebagian merupakan akibat langsung dari aktivitas ilegal yang dilakukan pihak-pihak yang hanya terancam sanksi kecil. Negara, melalui APBN dan APBD, harus menutup lubang besar yang ditinggalkan oleh aktivitas bisnis yang tidak bertanggung jawab.

 

Ketimpangan yang Harus Diakhiri

 

Ketimpangan ini memaparkan tiga permasalahan mendasar dalam tata kelola lingkungan hidup.

 

Sanksi hukum tidak sebanding dengan kerusakan ekologis.

Denda Rp 3,5 miliar jauh dari kemampuannya untuk mencegah atau memberikan efek jera kepada pelaku, apalagi korporasi besar.

 

Biaya sosial dan ekonomi dibebankan kepada masyarakat.

Masyarakat terdampak kehilangan rumah, harta benda, bahkan nyawa. Pemerintah mengeluarkan puluhan triliun, sementara pelaku hanya membayar denda kecil itupun bila dikenakan penuh (Miris).

 

Pemulihan lingkungan berjalan lambat karena minimalnya tanggung jawab perusahaan.

Tanpa skema tanggung jawab lingkungan yang kuat, kerusakan hutan terus berulang.

 

Saatnya Reformasi Menyeluruh

 

Apa yang perlu dilakukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan?

  1. Kenaikan sanksi denda dan pidana yang signifikan , terutama bagi pelaku korporasi besar.
  2. Penerapan skema ganti rugi ekologis ( ecological restorasi liability ) yang membuat pelaku menanggung biaya pemulihan.
  3. Pengetatan pengawasan izin dan aktivitas lapangan , termasuk penggunaan teknologi satelit dan sistem pelaporan publik
  4. Penguatan peran pemerintah daerah , agar tidak kehilangan posisi dalam mengawasi aktivitas pemanfaatan hutan di wilayahnya.

 

Ketika kerusakan ekologis dihukum murah, bencana akan selalu menjadi langganan. Ketika sanksi jauh lebih kecil dari biaya pemulihan, kesejahteraan ekologis tidak mungkin terwujud. Kasus Sumatera adalah cermin bahwa Indonesia memerlukan keberanian politik untuk menghentikan pembatasan antara besarnya dampak dan kecilnya hukuman .

 

Jika tidak, negara hanya akan terus membayar mahal atas kesalahan yang dilakukan segelintir pihak sementara hutan, masyarakat, dan generasi mendatang dengan menanggung akibatnya. (H.A.S)

"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau. 

0 Komentar