Penertiban Izin Usaha Kehutanan dan Lingkungan. Mengapa Selalu Menunggu Bencana?

Tangkapan google maps sebagai ilustrasi daerah terdampak bencana di Sibolga

Langkah tegas pemerintah pusat dalam mencabut puluhan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) patut diapresiasi. Usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut 22 PBPH dengan total luasan mencapai 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare di wilayah Sumatra. Kebijakan ini melengkapi perintah Presiden sebelumnya untuk menertibkan PBPH “nakal” seluas 1,5 juta hektare, yang telah direalisasikan pada 3 Februari 2025 melalui pencabutan 15 PBPH, dan diperkuat lagi dengan tambahan sekitar 1 juta hektare pada tahap berikutnya.

 

Pada saat yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengungkap indikasi pelanggaran serius dalam pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan di Sumatera Utara. Setelah memanggil delapan korporasi besar mulai dari sektor pertambangan, kehutanan, hingga energi. KLH menemukan dugaan kuat pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan seperti PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Tbk, hingga PT PN IV Kebun Batang Toru. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kerusakan lingkungan bukanlah persoalan sektoral semata, melainkan persoalan sistemik dalam tata kelola sumber daya alam.

 

Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap di Sumatera Barat. Pasca banjir bandang dan longsor yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar, KLH menyegel sejumlah lokasi pertambangan. Verifikasi lapangan menunjukkan adanya penambangan yang dibiarkan terbengkalai, tanpa reklamasi, tanpa pengelolaan air larian, dan tanpa pemantauan risiko longsor. Lebih jauh lagi, ditemukan pula lahan yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

 

Di titik inilah pertanyaan mendasar muncul : mengapa fakta-fakta pelanggaran serius ini baru terungkap setelah bencana terjadi? Di mana fungsi pengawasan negara selama aktivitas eksploitasi berlangsung? Apakah sistem pengawasan lingkungan berjalan efektif, atau justru terjadi pembiaran yang terstruktur dan sistematis?

 

Pengawasan terhadap PBPH, izin pertambangan, dan izin lingkungan sejatinya bukan tugas reaktif. Negara memiliki instrumen hukum, kelembagaan, dan teknologi untuk melakukan pengawasan preventif mulai dari evaluasi izin berkala, inspeksi lapangan, hingga pemanfaatan citra satelit. Ketika pelanggaran berskala besar baru terungkap setelah bencana, maka publik menjamin adanya ketidakadilan, bahkan kemungkinan konflik kepentingan di tingkat pengawasan.

 

Lebih jauh lagi, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin atau penertiban lokasi. Pertanyaan sanksi terhadap pihak-pihak yang lalai melakukan pengawasan juga harus dijawab secara terbuka. Apakah ada konsekuensi administratif, etik, atau bahkan pidana bagi pejabat yang seharusnya bertanggung jawab memastikan terpenuhinya izin dan perlindungan lingkungan?

 

Penertiban PBPH dan penindakan terhadap korporasi bermasalah adalah langkah penting, tetapi tidak cukup. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas aparatur, kebijakan ini berisiko menjadi respons saat yang selalu datang terlambat setelah alam rusak dan nyawa melayang.

 

Ke depan, negara harus memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak menunggu bencana menjadi alarm. Pengawasan yang tegas, transparan, dan berkelanjutan adalah satu-satunya jalan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keinginan lingkungan, bukan sekadar koreksi setelah tragedi terjadi. (H.A.S)

"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau. 

0 Komentar