Di negeri yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sinergi antar aparat penegak hukum memang sebuah keniscayaan. Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI harus mampu bekerja sama menjaga stabilitas negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, sinergi hanya akan bermanfaat jika dibangun di atas fondasi profesionalisme, transparansi, dan independensi bukan sekadar simbol yang dipertontonkan di depan kamera.
Belakangan
ini publik disuguhkan pemandangan yang menarik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo berkunjung ke Markas Besar TNI dan Kejaksaan Agung. Di berbagai daerah,
Kapolda dan Kapolres melakukan hal serupa dengan Pangdam, Danrem, Kajati,
hingga Kajari. Salam komando, senyum hangat, dan narasi "memperkuat
sinergitas" memenuhi ruang pemberitaan.
Di
permukaan, tidak ada yang salah. Apalagi hubungan harmonis antarlembaga negara
patut diapresiasi.
Namun, persoalannya bukan pada jabatan tangan itu. Persoalannya adalah waktu .
Momen
tersebut hadir ketika masyarakat sedang mengikuti perkembangan sejumlah
peristiwa penting yang melibatkan hubungan Kepolisian dan Kejaksaan. Salah
satunya berkaitan dengan penyidikan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Di sisi lain, muncul pula
polemik mengenai langkah Kejaksaan yang sebelumnya meminta jajaran di daerah
menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis (MBG), kemudian disusul surat penghentian kegiatan tersebut setelah
muncul penentangan dari Kepolisian. Surat ini mendapat respons dari pihak
kepolisian. Intinya, jajaran kepolisian di daerah dilarang menaati pemanggilan
dari kejaksaan mengenai program MBG tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.
Secara
formal, masing-masing institusi menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak
ada hubungannya. Hak setiap lembaga untuk menyampaikan penjelasan tentu harus
dihormati.
Namun
demikian, dalam negara demokrasi, persepsi publik merupakan bagian yang tidak
dapat diabaikan dari legitimasi penegakan hukum .
Ketika
simbol persatuan muncul dengan berhentinya suatu proses yang sebelumnya telah
diperintahkan, masyarakat akan bertanya apakah ini murni kebetulan, atau ada
kompromi yang tidak diketahui publik?
Pertanyaan
itu lahir bukan semata-mata karena masyarakat gemar berspekulasi. Pertanyaan
itu muncul karena pengalaman panjang bangsa ini menunjukkan bahwa banyak
perkara besar yang pada akhirnya berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan yang
memadai.
Kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui konferensi
pers, foto bersama, atau salam komando. Kepercayaan dibangun melalui
konsistensi tindakan.
Masyarakat
ingin melihat bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana diperiksa
secara profesional, tanpa melihat jabatan maupun lembaga asalnya. Mereka ingin
memastikan bahwa tidak ada perkara yang dihentikan hanya karena adanya tekanan
politik atau membahayakan antarlembaga.
Dalam
konteks Program MBG, misalnya, apabila memang tidak ditemukan penyimpangan,
maka penjelasan terbuka kepada publik akan jauh lebih tenang dibandingkan
sekadar menggelar kegiatan tanpa pemahaman yang komprehensif. Transparansi
adalah cara terbaik untuk membunuh spekulasi.
Demikian
juga dalam kasus korupsi. Semangat pemberantasan korupsi akan kehilangan
maknanya apabila masyarakat mulai percaya bahwa proses hukum dapat
dinegosiasikan melalui hubungan kelembagaan.
Ironisnya,
kondisi ini terjadi ketika Indonesia justru membutuhkan penegakan hukum yang
semakin kuat. Korupsi semakin kompleks, kerugian negara semakin besar, dan
masyarakat semakin kritis terhadap setiap langkah aparat penegak hukum.
Dalam situasi seperti itu, yang dibutuhkan bukan sekedar sinergi. Yang dibutuhkan adalah independensi yang saling menghormati .
Sinergi
tidak boleh dimaknai sebagai saling melindungi. Sinergi juga tidak boleh
berubah menjadi kompromi yang menghambat proses hukum. Justru hubungan yang
sehat antarlembaga adalah hubungan yang tetap memungkinkan adanya pengawasan,
koreksi, dan penegakan hukum secara objektif apabila ditemukan dugaan
pelanggaran.
Negara
hukum berdiri bukan di atas kedekatan pribadi para pejabatnya, melainkan pada
tegaknya peraturan yang berlaku sama bagi setiap orang.
Publik
tentu berharap salam komando yang diperlihatkan kepada masyarakat benar-benar
menjadi simbol kekompakan dalam menindak kejahatan, bukan simbol damai di tengah
tarik-menarik kepentingan. Sebab, jika yang menguat justru persepsi bahwa hukum
dapat disesuaikan melalui kompromi antarlembaga, maka yang terkikis bukan hanya
citra Kepolisian atau Kejaksaan.
Yang
perlahan hilang adalah kepercayaan rakyat terhadap negara hukum itu sendiri .
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sinergi bukanlah seberapa erat jabatan tangan para pimpinan lembaga, melainkan seberapa berani mereka membiarkan hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa kompromi, dan tanpa rasa takut kepada siapa pun. Karena hanya dengan itulah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, dan pemberantasan korupsi tetap menjadi harapan, bukan sekedar slogan. (H.A.S)
"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."
Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau.

0 Komentar