Salam Komando di Tengah Badai. Ketika Sinergi Penegak Hukum Diuji oleh Persepsi Publik



Di negeri yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sinergi antar aparat penegak hukum memang sebuah keniscayaan. Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI harus mampu bekerja sama menjaga stabilitas negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, sinergi hanya akan bermanfaat jika dibangun di atas fondasi profesionalisme, transparansi, dan independensi bukan sekadar simbol yang dipertontonkan di depan kamera.

 

Belakangan ini publik disuguhkan pemandangan yang menarik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Markas Besar TNI dan Kejaksaan Agung. Di berbagai daerah, Kapolda dan Kapolres melakukan hal serupa dengan Pangdam, Danrem, Kajati, hingga Kajari. Salam komando, senyum hangat, dan narasi "memperkuat sinergitas" memenuhi ruang pemberitaan.

 

Di permukaan, tidak ada yang salah. Apalagi hubungan harmonis antarlembaga negara patut diapresiasi.

 

Namun, persoalannya bukan pada jabatan tangan itu. Persoalannya adalah waktu .

 

Momen tersebut hadir ketika masyarakat sedang mengikuti perkembangan sejumlah peristiwa penting yang melibatkan hubungan Kepolisian dan Kejaksaan. Salah satunya berkaitan dengan penyidikan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Di sisi lain, muncul pula polemik mengenai langkah Kejaksaan yang sebelumnya meminta jajaran di daerah menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kemudian disusul surat penghentian kegiatan tersebut setelah muncul penentangan dari Kepolisian. Surat ini mendapat respons dari pihak kepolisian. Intinya, jajaran kepolisian di daerah dilarang menaati pemanggilan dari kejaksaan mengenai program MBG tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.

 

Secara formal, masing-masing institusi menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak ada hubungannya. Hak setiap lembaga untuk menyampaikan penjelasan tentu harus dihormati.

 

Namun demikian, dalam negara demokrasi, persepsi publik merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan dari legitimasi penegakan hukum .

 

Ketika simbol persatuan muncul dengan berhentinya suatu proses yang sebelumnya telah diperintahkan, masyarakat akan bertanya apakah ini murni kebetulan, atau ada kompromi yang tidak diketahui publik?

 

Pertanyaan itu lahir bukan semata-mata karena masyarakat gemar berspekulasi. Pertanyaan itu muncul karena pengalaman panjang bangsa ini menunjukkan bahwa banyak perkara besar yang pada akhirnya berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan yang memadai.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui konferensi pers, foto bersama, atau salam komando. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi tindakan.

 

Masyarakat ingin melihat bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana diperiksa secara profesional, tanpa melihat jabatan maupun lembaga asalnya. Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada perkara yang dihentikan hanya karena adanya tekanan politik atau membahayakan antarlembaga.

 

Dalam konteks Program MBG, misalnya, apabila memang tidak ditemukan penyimpangan, maka penjelasan terbuka kepada publik akan jauh lebih tenang dibandingkan sekadar menggelar kegiatan tanpa pemahaman yang komprehensif. Transparansi adalah cara terbaik untuk membunuh spekulasi.

 

Demikian juga dalam kasus korupsi. Semangat pemberantasan korupsi akan kehilangan maknanya apabila masyarakat mulai percaya bahwa proses hukum dapat dinegosiasikan melalui hubungan kelembagaan.

 

Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika Indonesia justru membutuhkan penegakan hukum yang semakin kuat. Korupsi semakin kompleks, kerugian negara semakin besar, dan masyarakat semakin kritis terhadap setiap langkah aparat penegak hukum.

 

Dalam situasi seperti itu, yang dibutuhkan bukan sekedar sinergi. Yang dibutuhkan adalah independensi yang saling menghormati .

 

Sinergi tidak boleh dimaknai sebagai saling melindungi. Sinergi juga tidak boleh berubah menjadi kompromi yang menghambat proses hukum. Justru hubungan yang sehat antarlembaga adalah hubungan yang tetap memungkinkan adanya pengawasan, koreksi, dan penegakan hukum secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

 

Negara hukum berdiri bukan di atas kedekatan pribadi para pejabatnya, melainkan pada tegaknya peraturan yang berlaku sama bagi setiap orang.

 

Publik tentu berharap salam komando yang diperlihatkan kepada masyarakat benar-benar menjadi simbol kekompakan dalam menindak kejahatan, bukan simbol damai di tengah tarik-menarik kepentingan. Sebab, jika yang menguat justru persepsi bahwa hukum dapat disesuaikan melalui kompromi antarlembaga, maka yang terkikis bukan hanya citra Kepolisian atau Kejaksaan.

 

Yang perlahan hilang adalah kepercayaan rakyat terhadap negara hukum itu sendiri .

 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sinergi bukanlah seberapa erat jabatan tangan para pimpinan lembaga, melainkan seberapa berani mereka membiarkan hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa kompromi, dan tanpa rasa takut kepada siapa pun. Karena hanya dengan itulah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, dan pemberantasan korupsi tetap menjadi harapan, bukan sekedar slogan. (H.A.S)

"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau. 

0 Komentar