Ketika Kursi Kampus Bisa Dibeli Maka Ada yang Salah dengan Pendidikan Tinggi Kita.


Ada ironi yang sulit dicerna dari dunia pendidikan tinggi kita.

Di ruang-ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang integritas, etika, keadilan, tanggung jawab sosial, dan pentingnya ilmu pengetahuan bagi kemajuan bangsa. Para dosen berbicara tentang moralitas. Para akademisi menulis tentang tata kelola yang baik. Kampus menggelar seminar antikorupsi. Mahasiswa didorong menjadi generasi yang kritis dan berintegritas.

 

Tetapi di balik semua itu, publik kembali dikejutkan oleh dugaan korupsi yang justru menyeret pimpinan perguruan tinggi negeri.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan kursi mahasiswa untuk ditransaksikan dengan sejumlah uang. Dari sekitar 245 kuota yang menjadi objek dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menemukan 73 kursi yang diduga telah "di-setting" untuk dikelola dengan meminta sejumlah uang. Dugaan transaksi juga tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran, tetapi turut menyentuh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum.

 

KPK juga memaparkan dugaan aliran uang hingga Rp1,12 miliar dalam salah satu rangkaian perkara tersebut. Bahkan, menurut keterangan KPK, setelah uang diterima, terdapat dugaan pemberian akses otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru untuk meloloskan calon mahasiswa yang telah memberikan uang melalui pihak perantara.

 

Tentu kita harus memberikan ruang sepenuhnya kepada proses hukum. Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Pengadilanlah yang nantinya menentukan apakah seluruh dugaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

Namun ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang nantinya dinyatakan bersalah.

Jika kursi mahasiswa benar-benar dapat diperjualbelikan, apa yang sebenarnya sedang kita jual?

Bukan sekadar kursi. Yang sedang dipertaruhkan adalah keadilan.

 

Seorang anak yang belajar bertahun-tahun, mengikuti ujian, mengejar prestasi, berkompetisi secara jujur, kemudian berharap diterima di perguruan tinggi, harus berhadapan dengan sistem yang semestinya menjamin kesempatan berdasarkan aturan dan kemampuan.

 

Bayangkan jika di ujung perjuangan itu ternyata ada meja negosiasi. Ada nominal. Ada orang yang bisa menjadi perantara. Ada "jalur khusus".

Dan ada kursi yang dapat berpindah tangan karena kemampuan membayar.

Kalau itu benar terjadi, maka pendidikan telah kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: keadilan kesempatan.

 

Kampus bukan pasar

 

Jalur mandiri memang memberikan ruang otonomi kepada perguruan tinggi untuk mengelola penerimaan mahasiswa dan pembiayaan pendidikan. Tetapi otonomi tidak pernah boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Otonomi akademik bukan otonomi untuk memperdagangkan kesempatan.

Kewenangan bukanlah kekuasaan untuk menentukan siapa yang boleh membeli masa depan.

Dan jabatan rektor bukan lisensi untuk mengubah kampus menjadi ruang transaksi.

 

Justru semakin besar kewenangan yang diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang seharusnya dibangun.

 

Sebab korupsi sering kali tidak lahir semata-mata karena seseorang memiliki niat buruk. Ia tumbuh ketika kewenangan besar bertemu dengan pengawasan yang lemah, transparansi yang rendah, dan budaya organisasi yang permisif.

 

Karena itu, kasus Unsoed semestinya tidak berhenti sebagai cerita tentang enam orang tersangka.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk bertanya lebih jauh.

Bagaimana sebenarnya tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di seluruh PTN Indonesia?

 

Apakah ini hanya terjadi di Unsoed?

 

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada perguruan tinggi lain.

Tetapi justru karena pertanyaan ini serius, ia harus dijawab secara serius pula.

 

Publik berhak mengetahui apakah sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN selama ini benar-benar transparan, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang memadai.

Apakah seluruh proses seleksi dapat ditelusuri?

Apakah perubahan kuota dapat diaudit?

Siapa yang mempunyai kewenangan menentukan kelulusan?

Bagaimana proses penetapan mahasiswa yang diterima?

Apakah terdapat komunikasi informal dengan calon mahasiswa atau orang tua?

Apakah terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai perantara?

 

Dan yang paling penting, Apakah ada ruang bagi seseorang untuk membeli kesempatan yang seharusnya diperoleh melalui proses seleksi?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya mencurigai semua perguruan tinggi.

Justru sebaliknya.

Audit dan transparansi adalah cara untuk melindungi perguruan tinggi yang bersih dari kecurigaan.

 

Jika semuanya bersih, pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik.

 

Jika ditemukan masalah, maka negara mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya sebelum kerusakan menjadi lebih besar.

 

Jangan sampai Unsoed hanyalah puncak gunung es

 

Inilah kekhawatiran terbesar kita.


Kasus Unsoed jangan sampai hanya dipandang sebagai sebuah kasus individual yang selesai setelah proses hukum terhadap para tersangka berakhir.

 

KPK sendiri pernah menangani perkara serupa terkait "jual beli kursi" penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022. Artinya, persoalan transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam sejarah perguruan tinggi negeri Indonesia.

 

Karena itu, sangat wajar apabila publik kemudian bertanya.

Apakah kasus-kasus seperti ini benar-benar hanya terjadi di tempat tertentu, ataukah selama ini hanya sebagian kecil yang berhasil terungkap?

 

Di sinilah KPK, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, serta lembaga pengawasan internal dan eksternal perlu melihat persoalan ini secara sistemik.

 

Bukan dengan prasangka. Bukan dengan tuduhan.

 

Tetapi dengan audit berbasis risiko, pemeriksaan tata kelola, dan transparansi yang dapat diuji publik.


Jika ternyata hanya satu kampus yang bermasalah, katakan satu.

Jika ada masalah di banyak kampus, jangan ditutup-tutupi.


Sebab membiarkan praktik koruptif karena takut merusak nama baik institusi justru akan menghancurkan nama baik pendidikan tinggi dalam jangka panjang.

 

Yang paling dirugikan bukan hanya negara

 

Korupsi di kampus sering kali dihitung berdasarkan jumlah uang yang diterima.

Rp1 miliar.

Rp500 juta.

Rp650 juta.

Angka-angka itu memang penting dalam proses hukum.


Tetapi kerugian terbesar sesungguhnya tidak selalu dapat dihitung dengan rupiah.


Bayangkan seorang siswa dari keluarga sederhana yang gagal masuk perguruan tinggi karena kalah bersaing dengan seseorang yang memiliki uang lebih besar.


Bayangkan orang tua yang menjual tanah, meminjam uang, atau menghabiskan tabungan bertahun-tahun karena percaya bahwa pendidikan adalah jalan untuk mengubah kehidupan anaknya.


Lalu bayangkan jika mereka mengetahui bahwa di tempat yang mereka percaya sebagai lembaga pendidikan, terdapat orang-orang yang justru memperdagangkan kesempatan tersebut.


Yang hancur bukan hanya uang. Yang hancur adalah kepercayaan.


Dan ketika kepercayaan terhadap pendidikan runtuh, dampaknya jauh lebih berbahaya.

 

Bonus demografi jangan berubah menjadi bonus frustrasi

 

Indonesia sedang memasuki masa ketika jumlah penduduk usia produktif menjadi kekuatan besar bagi pembangunan nasional.


Kita berbicara tentang bonus demografiKita berbicara tentang generasi muda yang harus memiliki kompetensi, karakter, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, dan daya saing global.


Tetapi pertanyaannya sederhana.

Bagaimana kita ingin melahirkan generasi unggul jika pintu menuju pendidikan tinggi saja berpotensi tercemar oleh transaksi?


Kita meminta anak-anak muda untuk jujur, sementara orang dewasa yang memegang otoritas justru diduga memperjualbelikan kesempatan.


Kita meminta mahasiswa berintegritas, sementara mereka melihat contoh buruk dari orang-orang yang seharusnya menjadi teladan.


Kita mengajarkan bahwa prestasi harus diperoleh melalui kerja keras, tetapi kemudian muncul dugaan bahwa uang dapat mengambil jalan pintas.


Ini kontradiksi yang sangat berbahaya. Sebab pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu. Pendidikan mentransfer nilai.


Apa yang mahasiswa lihat dari perilaku para pemimpinnya akan jauh lebih kuat daripada apa yang mereka baca di buku tentang etika.

 

Kampus harus menjadi benteng integritas

 

Karena itu, kasus Unsoed seharusnya menjadi alarm nasional bagi perguruan tinggi.

Bukan untuk memburu kesalahan. Bukan untuk menciptakan ketakutan. Tetapi untuk melakukan pembenahan.


Penerimaan mahasiswa baru harus semakin transparan. Sistem harus meminimalkan diskresi personal. Setiap perubahan kuota harus dapat ditelusuri. Setiap keputusan harus meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit. Mekanisme pengaduan harus benar-benar independen. Konflik kepentingan harus diumumkan dan dikendalikan.


Dan yang paling penting, budaya organisasi harus dibangun sedemikian rupa sehingga tidak ada seorang pun merasa memiliki kampus sebagai miliknya sendiri.


Rektor adalah pemegang amanah, bukan pemilik universitas. Dekan adalah pemegang amanah, bukan pemilik fakultas.


Panitia penerimaan mahasiswa adalah pelaksana mandat, bukan pemegang hak untuk menentukan siapa yang boleh membeli masa depan.


Kampus adalah milik publik dan negara, terutama karena sebagian besar perguruan tinggi negeri berdiri dan berkembang dengan sumber daya yang berasal dari masyarakat.


Maka integritasnya harus dijaga seperti menjaga sebuah institusi publik yang sangat strategis.


Jangan hanya menghukum orangnya, perbaiki sistemnya. Kita tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika para tersangka terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun setelah itu, pekerjaan belum selesai.

Kita harus bertanya. Mengapa sistem memungkinkan hal itu terjadi?


Karena jika hanya orangnya yang dihukum tetapi sistemnya tidak diperbaiki, maka kita hanya sedang menunggu kasus berikutnya.


Hari ini mungkin Unsoed. Besok kita tidak tahu.


Bukan berarti PTN lain melakukan hal yang sama. Tidak adil membuat tuduhan tanpa bukti. Tetapi justru karena kita tidak tahu, maka sistem pengawasan harus memastikan bahwa kita dapat mengetahui.


Transparansi bukan musuh perguruan tinggi. Audit bukan penghinaan terhadap akademisi.

Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada rektor. Sebaliknya, semua itu adalah instrumen untuk menjaga kehormatan institusi.


Pada akhirnya, bangsa ini tidak membutuhkan perguruan tinggi yang hanya pintar menghasilkan gelar.


Indonesia membutuhkan perguruan tinggi yang mampu menghasilkan manusia berilmu dan berintegritas.


Sebab ketika seorang mahasiswa masuk kampus dengan uang, lalu lulus dengan ijazah, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan hanya.

 

"Seberapa tinggi ilmunya?" Tetapi juga, "Nilai apa yang ia pelajari tentang cara mendapatkan sesuatu?"


Dan di situlah tragedi terbesar dari dugaan jual beli kursi mahasiswa sesungguhnya berada. Bukan semata-mata pada uang yang berpindah tangan.


Melainkan pada kemungkinan bahwa pendidikan yang seharusnya mengajarkan manusia untuk melawan korupsi justru menjadi tempat korupsi menemukan ruangnya.


Jika benar demikian, maka yang harus kita selamatkan bukan hanya satu universitas.

Yang harus kita selamatkan adalah martabat pendidikan tinggi Indonesia. (H.A.S)

"Anda dapat mendukung agar blog ini tetap berjalan! Klik tombol Trakteer di bawah untuk memberikan dukungan dan membuat konten-konten inspiratif tetap hadir."

Mulai website Anda sekarang bersama Hostinger — cepat, aman, dan terjangkau. 

0 Komentar