ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
NAPOSO BULUNG HKBP RANTAUPRAPAT
RESSORT
RANTAUPRAPAT
TAHUN 2015-2017
BAB I
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA
Kelompok Sosial ini diberi nama : “ NAPOSO BULUNG HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN” atau disingkat dengan "N-HKBP".
TEMPAT KEDUDUKAN
Perkumpulan
N-HKBP
Rantauprapat adalah yang bertempat di Gereja HKBP jalan Sei Tawar Rantauprapat.
PASAL 2
DASAR
Firman
Tuhan yang tertulis dalam Galatia 6: 2, “Bertolong-tolonglah menanggung bebanmu,
demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus.
PASAL 3
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
VISI
Bersatu padu berbakti kepada Tuhan dan menciptakan pemuda/I Gereja yang setia melayani sesama.
Bersatu padu berbakti kepada Tuhan dan menciptakan pemuda/I Gereja yang setia melayani sesama.
MISI
Menunjukkan kasih Kristus dalam hal tolong menolong baik dalam sukacita mau pun dukacita kepada sesama anggota N-HKBP dan Majelis Jemaat, sehingga menumbuhkan rasa solidaritas dan toleransi di dalam diri N-HKBP. Setia melayani sesama, menjadikan pemuda/ i Kristen yang berwawasan maju, dialogis, serta terbuka di dalam melakukan tri-tugas Gereja, yaitu bersekutu (Koinonia), Bersaksi (Marturia), dan Melayani (Diakonia).
Menunjukkan kasih Kristus dalam hal tolong menolong baik dalam sukacita mau pun dukacita kepada sesama anggota N-HKBP dan Majelis Jemaat, sehingga menumbuhkan rasa solidaritas dan toleransi di dalam diri N-HKBP. Setia melayani sesama, menjadikan pemuda/ i Kristen yang berwawasan maju, dialogis, serta terbuka di dalam melakukan tri-tugas Gereja, yaitu bersekutu (Koinonia), Bersaksi (Marturia), dan Melayani (Diakonia).
BAB II
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 4
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Disebut anggota
adalah yang terdaftar dalam kelompok sosial N-HKBP.
PASAL 5
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
- Anggota yang sudah terdaftar atau telah ikut serta
aktif dalam kegiatan latihan dan tugas-tugas kelompok sosial N-HKBP.
- Anggota N-HKBP adalah laki-laki maupun perempuan yang telah naik sidi serta belum pernah menikah.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Anggota berkewajiban untuk turut menjaga citra dan nama
baik kelompok sosial
N-HKBP
Rantauprapat.
- Anggota wajib membantu program kerja Pengurus, baik
dalam latihan dan kegiatan yang
diadakan maupun semua tugas-tugas yang telah ditetapkan.
- Anggota berkewajiban mematuhi peraturan yang diatur dalam
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan tata
tertib lainnya.
- Anggota berkewajiban membayar iuran bulanan sebesar
yang telah ditentukan oleh keputusan rapat anggota N-HKBP, yaitu Rp 10.000,- ( sepuluh
ribu
rupiah).
- Setiap anggota N-HKBP wajib memberikan suatu
saran/pendapat,masukan untuk membangun,mengembangkan N-HKBP menjadi maju
dan lebih baik kedepanya.
BAB III
HAK-HAK YANG DIMILIKI ANGGOTA
HAK-HAK YANG DIMILIKI ANGGOTA
PASAL 7
PERNIKAHAN
- Apabila anggota N-HKBP melangsungkan pernikahan, maka akan menerima kado
senilai Rp 150.000,- ( seratus
lima puluh ribu rupiah ).
- Apabila sesama anggota N-HKBP melangsungkan pernikahan,
maka akan menerima kado senilai Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
- Apabila anggota
majelis jemaat melangsungkan pernikahan, maka N-HKBP memberi kado senilai Rp
50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
- Hak-hak anggota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7
ayat 1 dan 2 akan terpenuhi apabila iuran wajib anggota telah terpenuhi.
PASAL 8
MENINGGAL
DUNIA
- Apabila anggota N-HKBP meninggal dunia, maka akan menerima uang duka
sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
- Apabila orang tua anggota N-HKBP meninggal dunia, maka akan
menerima uang duka sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
- Apabila saudara kandung anggota N-HKBP meninggal dunia, maka akan
menerima uang duka sebesar Rp 100.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
- Apabila anggota Majelis Jemaat meninggal dunia, maka
akan menerima uang duka sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
PASAL 9
SAKIT ATAU KECELAKAAN
SAKIT ATAU KECELAKAAN
- Apabila anggota N-HKBP sakit/ kecelakaan/ opname di Rumah Sakit, maka
akan menerima uang sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
- Apabila anggota N-HKBP sakit/ kecelakaan/ opname dirawat di rumah, maka
akan menerima uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Apabila keluarga anggota N-HKBP sakit/ kecelakaan/ opname,
maka akan menerima uang sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
PASAL 10
ULANG TAHUN
ULANG TAHUN
- Apabila anggota N-HKBP berulang tahun dan mengundang resmi N-HKBP melalui BPH atau pengurus
terkait, maka akan menerima uang Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
- Apabila anggota N-HKBP berulang tahun tetapi tidak merayakannya, maka
akan dirayakan bersamaan dengan yang berulang tahun dibulan yang sama pada
akhir bulanya. Anggaran untuk membeli roti senilai Rp. 60.000,-
PASAL 11
UTUSAN N-HKBP
UTUSAN N-HKBP
Pengurus mengutus maksimal 2 (dua) orang anggota N-HKBP untuk
menghadiri acara pernikahan, dukacita dari anggota N-HKBP yang
terselenggara di luar kota Rantauprapat, dan utusan
menerima uang jalan dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan standar ongkos
sekali jalan.
BAB IV
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
DAN
SANKSI –
SANKSI
PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
- Status
keanggotaan berakhir apabila :
- Yang
bersangkutan pindah kota / pindah Negara.
- Meninggal
dunia.
- Dinyatakan tidak lagi menjadi anggota karena yang
bersangkutan mencemarkan nama baik dan melakukan tindakan yang tidak
layak.
- mengundurkan diri dari keanggotaan atas permintaan
sendiri.
- Dengan berakhirnya keanggotaan, maka segala hak dan
kewajibannya dalam kelompok sosial N-HKBP tidak berlaku lagi.
PASAL 13
SANKSI –
SANKSI
- Apabila ada anggota N-HKBP tidak membayar iuran sosial selama 3 bulan
berturut-turut, maka akan diberikan peringatan secara lisan.
- Apabila ada anggota N-HKBP tidak membayar iuran sosial selama 5 bulan
berturut-turut, maka akan diberikan peringatan secara tulisan.
- Apabila ada anggota N-HKBP menikah tidak sesuai dengan firman Tuhan
(terkena RPP HKBP), maka tidak akan mendapat haknya sesuai dengan yang
diatur pada pasal 7.
- Apabila ada anggota N-HKBP yang tidak aktif selama 6 bulan
berturut-turut dan tanpa ada menghubungi pengurus, maka yang bersangkutan
dianggap telah keluar dari keanggotaan N-HKBP dan tidak akan mendapat hak-haknya.
BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
PASAL 14
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
- Badan
Pengurus Harian adalah yang terdiri dari :
- Pengurus Inti adalah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara.
- Bidang-bidang keseksian yang terdiri dari Seksi Kerohanian, Seksi Koor, Seksi Humas, Seksi Sosial, Seksi Olahraga, dan Seksi Kaderisasi.
- Masa
Kepengurusan kelompok sosial N-HKBP ditetapkan selama 2 (dua) tahun.
- Pengurus yang masa baktinya sudah berakhir dapat
dipilih untuk yang ke-dua kalinya.
- Seorang Ketua hanya dapat menduduki jabatan yang sama
maksimum 2 (dua) masa bakti/ periode berturut-turut.
- Sebelum masa bakti Pengurus berakhir bila ada
kekosongan,
maka harus segera ditempatkan penggantinya.
BAB VI
PENUTUP
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
telah melalui pembahasan di Rapat Anggota dan Badan Pengurus N-HKBP Rantauprapat, Ressort Rantauprapat.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) berikut tambahannya, akan diterbitkan
tersendiri melalui keputusan rapat Pengurus Harian N-HKBP dan menjadi satu kesatuan
dengan AD/ ART ini.
BADAN PENGURUS HARIAN
NAPOSO BULUNG HKBP RANTAUPRAPAT
RESSORT RANTAUPRAPAT
PERIODE 2015 – 2017
ghthKETUA, SEKRETARIS,
HERRY ANTON SINAGA MASTA BR. SAGALA
DIKETAHUI OLEH ;
PENDETA HKBP RANTAUPRAPAT
RESSORT RANTAUPRAPAT
PDT. B. MANIK, S. TH
***********************************************************************
"Jika tulisan ini bermanfaat, bantu aku terus berkarya dengan dukunganmu di Trakteer."
2 Komentar
AD/ART adalah sistem yang sangat berguna. beberapa kali saya mengusulkan hal seperti ini di NHKBP tempat saya bergabung, kebanyakan tidak setuju dengan alasan "NHKBP untuk Pelayanan, bukan organisasi". padahal menurut saya pelayanan juga harus ada aturan dan peraturan yang mengikatnya...
BalasHapushoras
Teruslah berjuang menyuarakan kebaikan.
HapusHoras