ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA NHKBP RANTAUPRAPAT

ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
NAPOSO BULUNG HKBP RANTAUPRAPAT
RESSORT RANTAUPRAPAT
TAHUN 2015-2017


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga N-HKBP Rantauprapat

BAB I
ANGGARAN DASAR

PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA
  Kelompok Sosial ini diberi nama NAPOSO BULUNG HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN atau disingkat dengan "N-HKBP".

TEMPAT KEDUDUKAN
   Perkumpulan N-HKBP Rantauprapat adalah yang bertempat  di Gereja HKBP jalan Sei Tawar Rantauprapat.
PASAL 2
DASAR
Firman Tuhan yang tertulis dalam Galatia 6: 2, “Bertolong-tolonglah menanggung bebanmu, demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus.

PASAL 3
VISI DAN MISI
VISI
Bersatu padu berbakti kepada Tuhan dan menciptakan pemuda/I Gereja yang setia melayani sesama.
MISI
Menunjukkan kasih Kristus dalam hal tolong menolong baik dalam sukacita mau pun dukacita kepada sesama anggota N-HKBP dan Majelis Jemaat, sehingga menumbuhkan rasa solidaritas dan toleransi di dalam diri N-HKBP. Setia melayani sesama, menjadikan pemuda/ i Kristen yang berwawasan maju, dialogis, serta terbuka di dalam melakukan tri-tugas Gereja, yaitu bersekutu (Koinonia), Bersaksi (Marturia), dan Melayani (Diakonia).
BAB II
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 4
   KEANGGOTAAN
Disebut anggota adalah yang terdaftar dalam kelompok sosial N-HKBP.

PASAL 5
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
  1. Anggota yang sudah terdaftar atau telah ikut serta aktif dalam kegiatan latihan dan tugas-tugas kelompok sosial N-HKBP.
  2. Anggota N-HKBP adalah laki-laki maupun perempuan yang telah naik sidi serta belum pernah menikah.

PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota berkewajiban untuk turut menjaga citra dan nama baik kelompok sosial N-HKBP Rantauprapat.
  2. Anggota wajib membantu program kerja Pengurus, baik dalam latihan dan kegiatan  yang diadakan maupun semua tugas-tugas yang telah ditetapkan.
  3. Anggota berkewajiban mematuhi peraturan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan tata tertib lainnya.
  4. Anggota berkewajiban membayar iuran bulanan sebesar yang telah ditentukan oleh keputusan rapat anggota N-HKBP, yaitu Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah).
  5. Setiap anggota N-HKBP wajib memberikan suatu saran/pendapat,masukan untuk membangun,mengembangkan N-HKBP menjadi maju dan lebih baik kedepanya.

BAB III
HAK-HAK YANG DIMILIKI ANGGOTA

PASAL 7
PERNIKAHAN
  1. Apabila anggota N-HKBP melangsungkan pernikahan, maka akan menerima kado senilai Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
  2. Apabila sesama anggota N-HKBP melangsungkan pernikahan, maka akan menerima kado senilai Rp 300.000,-  ( tiga ratus ribu rupiah ).
  3. Apabila anggota  majelis jemaat melangsungkan pernikahan, maka N-HKBP memberi kado senilai Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
  4. Hak-hak anggota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 akan terpenuhi apabila iuran wajib anggota telah terpenuhi.

PASAL 8
MENINGGAL DUNIA

  1. Apabila anggota N-HKBP meninggal dunia, maka akan menerima uang duka sebesar Rp 300.000,-  ( tiga ratus ribu rupiah ).
  2. Apabila orang tua anggota N-HKBP meninggal dunia, maka akan menerima uang duka sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
  3. Apabila saudara kandung anggota N-HKBP meninggal dunia, maka akan menerima uang duka sebesar Rp 100.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
  4. Apabila anggota Majelis Jemaat meninggal dunia, maka akan menerima uang duka sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).

PASAL 9
SAKIT ATAU KECELAKAAN

  1. Apabila anggota N-HKBP sakit/ kecelakaan/ opname di Rumah Sakit, maka akan menerima uang sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
  2. Apabila anggota N-HKBP sakit/ kecelakaan/ opname dirawat di rumah, maka akan menerima uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  3. Apabila keluarga anggota N-HKBP sakit/ kecelakaan/ opname, maka akan menerima uang sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).

PASAL 10
ULANG TAHUN

  1. Apabila anggota N-HKBP berulang tahun dan mengundang resmi N-HKBP melalui BPH atau pengurus terkait, maka akan menerima uang Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
  2. Apabila anggota N-HKBP berulang tahun tetapi tidak merayakannya, maka akan dirayakan bersamaan dengan yang berulang tahun dibulan yang sama pada akhir bulanya. Anggaran untuk membeli roti senilai Rp. 60.000,-

PASAL 11
UTUSAN N
-HKBP

Pengurus mengutus maksimal 2 (dua) orang anggota N-HKBP untuk menghadiri acara pernikahan, dukacita dari anggota N-HKBP yang terselenggara di luar kota Rantauprapat, dan utusan menerima uang jalan dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan standar ongkos sekali jalan.

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
DAN
SANKSI – SANKSI

PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
  1. Status keanggotaan berakhir apabila :
    1. Yang bersangkutan pindah kota / pindah Negara.
    2. Meninggal dunia.
    3. Dinyatakan tidak lagi menjadi anggota karena yang bersangkutan mencemarkan nama baik dan melakukan tindakan yang tidak layak.
    4. mengundurkan diri dari keanggotaan atas permintaan sendiri.
  2. Dengan berakhirnya keanggotaan, maka segala hak dan kewajibannya dalam kelompok sosial N-HKBP tidak berlaku lagi.

PASAL 13
SANKSI – SANKSI

  1. Apabila ada anggota N-HKBP tidak membayar iuran sosial selama 3 bulan berturut-turut, maka akan diberikan peringatan secara lisan.
  2. Apabila ada anggota N-HKBP tidak membayar iuran sosial selama 5 bulan berturut-turut, maka akan diberikan peringatan secara tulisan.
  3. Apabila ada anggota N-HKBP menikah tidak sesuai dengan firman Tuhan (terkena RPP HKBP), maka tidak akan mendapat haknya sesuai dengan yang diatur pada pasal 7.
  4. Apabila ada anggota N-HKBP yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut dan tanpa ada menghubungi pengurus, maka yang bersangkutan dianggap telah keluar dari keanggotaan N-HKBP dan tidak akan mendapat hak-haknya.

BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI

PASAL 14
KEPENGURUSAN
  1. Badan Pengurus Harian adalah yang terdiri dari :
    1. Pengurus Inti adalah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
    2. Bidang-bidang keseksian yang terdiri dari Seksi Kerohanian, Seksi Koor, Seksi Humas, Seksi Sosial, Seksi Olahraga, dan Seksi Kaderisasi.
  2. Masa Kepengurusan kelompok sosial N-HKBP ditetapkan selama 2 (dua) tahun.
    1. Pengurus yang masa baktinya sudah berakhir dapat dipilih untuk yang ke-dua kalinya.
    2. Seorang Ketua hanya dapat menduduki jabatan yang sama maksimum 2 (dua) masa bakti/ periode berturut-turut.
  3. Sebelum masa bakti Pengurus berakhir bila ada kekosongan, maka harus segera ditempatkan penggantinya.

BAB VI
PENUTUP

  1. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini telah melalui pembahasan di Rapat Anggota dan Badan Pengurus N-HKBP Rantauprapat, Ressort Rantauprapat.
  2. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) berikut tambahannya, akan diterbitkan tersendiri melalui keputusan rapat Pengurus Harian N-HKBP dan menjadi satu kesatuan dengan AD/ ART ini.


BADAN PENGURUS HARIAN
NAPOSO BULUNG HKBP RANTAUPRAPAT
RESSORT RANTAUPRAPAT
PERIODE 2015 – 2017

ghthKETUA,                                                            SEKRETARIS,



HERRY ANTON SINAGA                                     MASTA BR. SAGALA


DIKETAHUI OLEH ;
PENDETA HKBP RANTAUPRAPAT
RESSORT RANTAUPRAPAT






PDT. B. MANIK, S. TH
***********************************************************************

"Jika tulisan ini bermanfaat, bantu aku terus berkarya dengan dukunganmu di Trakteer."

2 Komentar

  1. AD/ART adalah sistem yang sangat berguna. beberapa kali saya mengusulkan hal seperti ini di NHKBP tempat saya bergabung, kebanyakan tidak setuju dengan alasan "NHKBP untuk Pelayanan, bukan organisasi". padahal menurut saya pelayanan juga harus ada aturan dan peraturan yang mengikatnya...

    horas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Teruslah berjuang menyuarakan kebaikan.
      Horas

      Hapus